{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pak, saya mau bertanya mengenai menerbitkan faktur pajak dengan kode 070 atas penyerahan jasa dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). untuk faktur pajak 070 kan harus menggunakan CAP ya pak. apakah ada aturan mengenai cap untuk faktur pajak 070 pak?kalau saya baca di PMK 237 th 2020 pasal 34 ayat 6 di bilang Cap PPN tidak di pungut sesuai dgn PP no 12 tahun 2020, itu bagaimana?
|jawab =
kalo pas rekam FP kan setelah pilih kode 07 nanti muncul keterangan tambahan di bawahnya. coba untuk sinkronisasi kode cap dulu mbak. untuk PP 20 th 2020 kan sudah dicabut, diganti dengan PP 40 th 2021, dicoba sinkron kode cap dulu, kalo belum update bisa dimasukkan ke referensi faktur saja keterangannya.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~