{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q (email): kasus wp ada pemberian hibah tanah bangunan dari anak (berstatus spln karena memang tinggal di ln) ke orang tua (tidak dijelaskan status subjek pajaknya), info dari wp sudah tanya ke helpdesk kpp katanya untuk pembayaran pajaknya pakai npwp 000 kemudian kode kpp dan sudah dibayar hanya saja wp bingung bagaimana pengajuan validasi sspnya karena si pemberi kan spln dan apakah ada dokumen tambahan sebagai lampiran permohonan karena pemberi hibah spln? (Saya agak bingung sih mas/mbak, b
|jawab =
#1A: pph atas pengalihan hak tanah/bangunannya yg terutang itu kan penjual/yg mengalihkan ya, jadi udah bener sih harusnya yg membayar sih anaknya (yg memberikan). kalo orang tuanya kan sebagai penerima, penerimaan hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus itu kan bukan objek jadi gak terutang, paling di lapor spt aja nantinya. prosedur dan persyaratannya ikut PER-18/2017 (terakhir diubah per-21/2019). disitu diatur dalam hal orang pribadi atau badan tidak mengakses laman Direktor
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~