{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#71Q: Apabila perusahaan mengikuti program tax amnesty di tahun 2016, apakah ada pengaruh terhadap pengajuan PBK dengan surat keputusan dari bea cukai yang kami punya di tahun 2014( DJBC No. KEP-93/BC.8/2.14). Pbk karena adanya kelebihan atas PPN Impor .
|jawab =
#71A: PM, diinformasikan normatif sesuai ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 35 PMK 118/2016.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~