{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika PT A dapat invoice dan faktur pajak atas nama PT A, tetapi yang bayar (uang keluar) bukan PT A melainkan sister companynya yaitu PT. B yang bayar. apakah jika seperti itu faktur pajak bisa dikreditkan oleh PT A? atau tidak boleh dikreditkan oleh PT A?.. faktur tidak diakui oleh KPP?
|jawab =
untuk Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan diatur di pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU Ciptaker, jika tidak masuk ke kriteria tsb maka tetap bisa dikreditkan, terlepas dari siapa yang membayarnya, selama FP nya benar dan sesuai dengan dokumen transaksinya.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~