{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasi terkait validasi SSP, tidak memiliki akta jual beli karena tanah tersebut dibeli berdasarkan asas kekeluargaan yang kemudian menjadi sengketa antara penjual dan pembeli. penjual adalah tergugat dan pembeli adalah penggugat. penggugat/ pembeli dinyatakan menang atas putusan pengadilan dan tanah dan/atau bangunan tersebut menjadi Hak Penggugat/Pembeli. Penggugat/ pembeli (suami) meninggal dunia sehingga kepemilikan saat ini ada pada isteri
|jawab =
1. Kalau maksudnya pembayaran SPP atas pelunasan PPhTB, SSPnya atas nama sesuai yang diatur di Pasal 1 ayat (2) dan (3) PP 34/2016, perlu dilihat kondisinya pengalihan hak atau PPJB 2. Kalau mengacu ke PER-18/2017 sttd PER-21/2019 tidak disebutkan bahwa akta/putusan pengadilan wajib dilampirkan 3. Untuk validasi SSP via e-PHTB, gaada mekanisme dikuasakan (cek pasal 3 PER-26/2018 sttd PER-21/2019. Kecuali kalau ajukan manual ke KPP
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~