{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya Mas/Mbak terkait DPP Nilai Lain jasa agen wisata kan 10% dari jumlah tagihan, itu apakah termasuk harga tiket atau atas jasanya saja?
|jawab =
di PMK-121/PMK.03/2015 disebutin untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; jadi DPP nya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; untuk jumlah
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~