{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ekspor BKPTB, transaksi dengan pihak LN, dimanfaatkan di indo, dan ada BUT, bagaimana PPN nya ?
|jawab =
Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 28 UU Nomor 42 TAHUN 2009). kalau dimanfaatkan di dalam daerah pabean, maka termasuk penyerahan DN, dan pungut PPN 010 10%
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~