{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penjualan pulsa pungut pph 22, kalau transaksi dengan instansi pemerintah bagaimana apakah jadi saling pungut ?
|jawab =
instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut atas pembelian barang sesuai pmk 231/2019, kalau untuk penjual pulsa yang bertindak sebagai pemungut sebagaimana di pasal 18 PMK 6/2021, instansi pemerintah seharusnya bukan subjek pajak sebagaimana pasal 2 ayat 3 UU PPH, jadi seharusnya tidak dipungut, namun bisa konfirmasi kpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~