{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk penyerahan alat angkutan darat militer ke TNI sekarang masih mendapat fasilitas pembebasan PPN ya mas/mba?
|jawab =
Untuk BKP dan atau JKP Tertentu Bebas PPN, sekarang fasilitasnya tidak dipungut. Mengacu ke PP 50/2019 dan PMK-41/2020. Untuk Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, ada di pasal 3 PMK-41/2020
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~