{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#56Q saya mau bertanya untuk Jasa manajemen konstruksi dikenakan PPh 23 atau Pph final pasal 4 ayat 2 ya? Manajemen konstruksinya dalam hal proyek pembangunan gedung dan pemberi dan penerima jasanya adalah sama sama badan.
|jawab =
#56A: Untuk penentuan masuk/tidaknya suatu jasa ke dalam Jasa Konstruksi mengacu ke ketentuan LPJK nya ya mbak. Jika masuk definisi jasa konstruksi, maka terutang PPh 4(2).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~