{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan mulai operasi di april 2021. tetapi belum pernah lapor SPT PPN sampai saat ini. sudah PKP sejak awal dftr. jika saya mulai lapor sekarang ini. apakah bisa mulai dari april 2021? sedangkan kami belum pernah minta NoFa
|jawab =
disampaikan ketentuan bahwa tanggal faktur diisi sesuai PER 24 TH 2012 yaitu tanggal hari dibuatnya fp tersebut. Jd secara ketentuan tidak boleh backdate. Karna belum minta nsfp, jika menginput tanggal sblm permintaan nsfp pastinya jg akan reject. Disampaikan jg ketentuan di pmk 18 th 2021 bahwa fktur yg diterbitkan lewat dr 3 bulan tidak dianggap sbgai faktur pajak dan tidak bisa dikreditkan oleh lawan transaksi
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~