{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, kalau "sekarang saya mendapatkan skpkb atas ppn masukan yg tidak dikreditkan di 2017. tetapi pada akhir tahun 2017 ini untuk ppn masukan ini sudah dijadikan biaya pd tahun tersebut, apakah masih boleh dikreditkan 80% sesuai pasal 65 PMK 18/2021?" Ini gak bisa dikreditkan karena sudah pernah dibebankan ya kak?
|jawab =
WP Off ketika digali
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~