{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#55Q: Mas/mba izin bertanya. Kalau ada 3 pihak, Vendor pemilik kontrak karya batubara jual batubara ke trader. Kemudian trader jual batubara tsb ke BUMN (end usernya). Apakah jadi dikenakan pph pasal 22 2x?
|jawab =
#55A: maksudnya dipungut PPh 22 atas pembelian pembelian komoditas tambang batubara, terus pemungutan 22 oleh BUMN ya ? bisa aja jadi dipungut PPh Pasal 22 2x. selama tidak termasuk pengecualian yg ada di Pasal 3 PMK 34 nya
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~