{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ak pk dasar aturan yg mana ya baikny untuk menjelaskan kalau pembukuannya itu cukup mencatat total penghasilannya aja?
|jawab =
Pembukuan sekurang2nya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yg terutang (Pasal 28 ayat (7) UU 28/2007). Terkait biaya, karena wp wajib pembukuan, maka ketentuan terkait biaya yg boleh dan tidak boleh dibebankan, langsung kita arahkan ke Pasal 6 dan 9 UU PPh. Biaya yg boleh dibebankan dalam menghitung ph kena pajak adalah biaya yg secara langsung/tidak langsung berkaitan dg kegiatan usah
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~