{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait WP PP23 yang bertransaksi dengan instansi pemerintah apakah ada perbedaan terkait kewajiban perpajakannya mas/mba?
|jawab =
penjualan barang kepada instansi pemerintah. berdasarkan lampiran pmk 231/2019 halaman 17, bahwa ketika rekanan dapat menyerahkan sket pp 23, maka dipotong pph final 0,5%. karena sudah mendapatkan insentif final dtp, maka tidak dilakukan pemotongan 0,5% sepanjang dapat menyerahkan fotokopi sket .
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~