{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya terkait warisan belum terbagi, jika wp op sudah meninggal tetapi belum memiliki npwp. apakah bisa dibuatkan npwp?
|jawab =
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu: salah seorang ahli waris ; pelaksana wasiat; atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Pendaftaran diri oleh wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan te
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~