{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jin bertanya, Apakah PPh 22 Impor yg terlanjur dibayar padahal berhak insentif PMK-149/2021 bisa di Pbk? Di PMK dan SE tidak menjelaskan terkait ini, apakah bisa mengikuti Pbk secara umum? Mohon bantuan.
|jawab =
bisa pake ketentuan Pbk umum, nanti laporan realisasnya pake nomor pendaftaran PIBnya. kalau di PIB tidak ada nilai yang dibebaskan, coba konfirmasi ke BC dulu untuk dibetulakn PIBnya
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~