{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk perhitungan pph 21 final pesangon dan pensiun perturannya mengacu pada pp no 68 tahun 2009. Jika dicek peraturan tersebut masih belum diubah, dan masih menggunakan range 0-50 juta tarif 0% dst. Hal ini jadi agak membingungkan mengingat di uu harmonisasi perpajakan untuk penghasilan wp op sudah dirubah rangenya menjadi 0-60 juta tarif 5% dst. Jadi apakah nantinya perlakuannya berbeda antara gaji biasa dan pensiun terkait range penghasilannya?
|jawab =
sepanjang pp 68/2009 belum diganti/dicabut, artinya peraturan tersebut masih berlaku dan masih menjadi rujukan terkait pengenaan pph 21 final atas uang pesangon dan uang manfaat pensiun. Meskipun dalam UU HPP range penghasilannya diubah menjadi 0-60 jt yang dikenakan tarif 5%, namun untuk penghitungan pesangon dan uang manfaat pensiun sepanjang belum ada peraturan terbaru yang mengubahnya maka tetap sesuai pp 68/2009 ya fis. Jadi, iya bisa beda antara gaji biasa dan uang manfaat pensiun
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~