{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sesuai aturan kemenkes cv gaboleh jadi harus PT. yng lainnya sama. karena perubahan bentuk badan hukum jadinya gabisa perubahan data kan ya? hapus dan buat npwp baru gitu? daftar
|jawab =
untuk perubahan identitas Wajib Pajak boleh dengan perubahan data selama tidak mengubah bentuk badan hukum kak. pasal 13 ayat 2c per-04/2020
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~