{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya jika kita ada transaksi penyerahan barang di dalam negeri , tetapi yang melakukan pembayaran adalah perusahaan di luar negeri. Penerbitan PPN dan PPH untuk jasa nya bagaimana ya karena kontrak nanti nya kita hnya sebagai sub contract,
|jawab =
untuk penerbitan FP nya dilihat lagi siapa pembeli BKP atau penerima JKP dalam kontrak transaksi tersebut. Dalam pasal 72 ayat 1 huruf b, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat: identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Karena penyerahan terjadi di dalam daerah pabean, jika yang menyerahkan PKP maka tetap terutang PPN 10%. wp off
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~