{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mau buat ebilling 4 ayat 2, dimana subjek pajaknya adalah subjek pajak lain non NPWP, pengguna jasa ada NPWP, penyedia jasa yg tdk ada NPWP, sudah dimasukkan 0000 tidak bisa
|jawab =
Transaksi jasa konstruksi. Penyedia jasa NON NPWP, pengguna jasa yg merupakan Pemotong, punya NPWP. Jika pengguna jasa adalah pemotong pajak, pembuatan billing dengan NPWP pemotong (NPWP sendiri). Artinya, tidak mengklik pilihan NPWP Lain. Sehingga, sekali pun pihak yg akan dipotong tidak berNPWP, tidak akan berpengaruh ke pembuatan billing.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~