{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pada tgl 18 november kemarin saya mengajukan pembebasan pph 22 ( insentif covid PMK 149 ) melalui DJP online. pengajuan saya tersebut berhasil. dan saya menerima suratnya. kode KLU saya 46900, dan KLU tersebut masuk di PMK 149 untuk pasal 22. tetapi pada waktu saya ingin melaporkannya melalui DJP, malah tidak bisa pak. dengan informasi saya tidak tercantum sebagai penerima insentif covid untuh pph 22. itu bagaimana ya pak ?
|jawab =
belum ada info error mas, sementara ini karena dia memang sudah punya SKBnya, tapi ga bisa lapor, sebaiknya di sampaikan ke KPP saja untuk di lasiskan
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~