{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q Wp badan sewa kendaraan. Atas biaya sewa tersebut apakah harus dilakukan amortisasi?
|jawab =
#25A: yg dapat diamortisasi kalo harta tak berwujud yg masuk ke pasal 11A PPh aja mas. jika tidak memenuhi dibebankan secara langsung aja, harus diperhatikan Pasal 6 dan Pasal 9 nya juga untuk biaya.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~