{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pendaftaran NPWP melalui AHU bisa ? sudah dapat NPWP , apakah perlu ke ereg lagi ? Kartu NPWP bagaimana ?
|jawab =
Pasal 2 ayat 1 PER-20/PJ/2018 Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 ayat 1PER-20/PJ/2018 Berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~