{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau nanya tentang insentif PPN DTP kan itu diperpanjang sampai Desember 2021, nah kalau ajb konsumennya itu di bulan Desember 2021 berarti batas terakhir upload BAST nya tanggal 7 bulan Januari 2022 ya? terus kalau Desember 2021 belum ajb, apakah bisa pakai PPJB supaya dapat insentif PPN DTP?
|jawab =
Halo fis, iyaa BAST harus didaftarkan di sistem aplikasi kemenpupr paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima (pasal 3 ayat (3) PMK-103/2021). Untuk yg AJB apa PPJB bisa sampaikan pasal 3 ayat (1) PMK-103/2021nya yaa, PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lun
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~