{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, untuk tarif PPh final jasa konstruksi masih pakai PP 51/2008 kan? Kalau untuk Keppres NO 4 2021 berlakunya kapan ya?
|jawab =
PM, Keppres no 4/2021 itu tentang program penyusunan peraturan pemerintah Tahun 2021. Di lampiran keppresnya baru rancangan peraturan pemerintah perubahan kedua PP 51/2008, sampai saat ini PP yg dimaksud masih belum ada. Jadi untuk tarif jasa konstruksi masih mengacu ke pp 51/2008 jo pp 40/2009.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~