{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Suami istri memiliki 1 NPWP (Gabung NPWP) Suami membuka usaha bengkel dengan penghasilan bruto 3M, suami melakukan pembukuan.Dan istri membuka usaha salon dengan penghasilan bruto 2M.Apakah penghasilan Istri dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 th 2018 ?Jika digabungkan, apa dasar peraturannya ?Dan jika tidak di gabungkan, apa dasar peraturannya ?
|jawab =
npwp suami istri digabung maka penghitungan penghasilan bruto untuk penentuan 4.8m berdasarkan pp 23/2018 tetap digabung sesuai prinsip satu kesatuan ekonomis. bahkan jk npwp dipisah pun di pasal 4 pp 23/2018 dijelaskan penghitungan peredaran bruto tetap digabung pula.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~