{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q twitter Apabila terdapat pegawai yang resign misalnya di bulan agustus 2021 (misalnya total penghasilan kena pajaknya 100jt jadi sudah menggunakan tarif gol 15%). Saat masa Desember terdapat penghasilan yang diberikan kepada mantan pegawai tersebut. Untuk perhitungan tarif pph 21 mantan pegawai tersebut apakah boleh melanjutkan golongan tarif sebelumnya supaya saat pelaporan spt tahun mantan pegawai nggak kurang bayar?"
|jawab =
"#15A: Reset lagi lapisan tarifnya, akumulasi bruto ketika status nya mantan pegawai menerima lebih dari 1 kali. Di PER-16/2016 tidak disebutkan/contoh yang sama, boleh sembari konsultasi KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~