{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP yg memiliki fasilitas sesuai PMK-130/2020, utk mengajukan SKB PPh 22 import apakah hanya cukup melampirkan KMK tsb? Kalau di pasal 19 (3) kan disebutkan ga perlu skb ya mas/mba. Ini berarti dia ga perlu ngajuin skb, scr sistem npwp dia udh ga dipungut pph 22 impor?
|jawab =
"bisa dijelaskan sesuai ketentuan aja ya Nan. Sesuai ketentuan pasal 19 PMK-130/PMK.010/2020: (3) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. (4) Penghasilan yang d
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~