{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#46Q: saya mau tanya kalo saya sewa alamat untuk domisili tapi tidak sewa tanah dan bangunan itu dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 23 sewa?
|jawab =
#46A By pm. Jika sewa kantor virtualnya ada sewa tanah dan/atau bangunan, maka objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Tapi jika hanya menyewakan alamat saja tanpa ada sewa tanah dan/atau bangunan, bisa jadi masuk ke sewa harta selain tanah dan/atau bangunan yang dipotong PPh Pasal 23, atau jika ada transaksi jasa sesuai PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh Pasal 23 atas jasa (ini jika pemberi jasa adalah badan dan lawan transaksinya pemotong). Penegasan lebih lanju
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~