{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ada beli barang dagang ke kawasan batam dan ada terima PTFZ-1. apakah PPN dan PPh 22 nya bisa dkreditkan?
|jawab =
secara umum aturan pengkreditan BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke TLDDP ada di pasal 2 ayat (10) PMK-62/2012: PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Defalutnya bisa dikreditkan, sepanjang gak masuk klausul pasal 9 ayat (8) UU PPN. Untuk PPh secara umum kredit pajak diatur di pasal 28 UU PPh
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~