{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah bisa secara perpajakan pengambilan prive oleh pemilik cv dalam bentuk aktiva tetap ?
|jawab =
dijawab normatif aja kalo terkait objek atau bukan sesuaikan dengan pasal 4 ayat (1) dan (3) UU PPh stdd UU Ciptaker. di pasal 4 ayat 3 ada klausul bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; terkait biaya ada di Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh stdd UU Ciptaker di pasal 9 dijelaskan biaya yang dibebankan atau di
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~