{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada wp pindah dari cabang ke pusat. kan harus buat A1 dari cabang. nah cabang dihapuskan. sebelum desember. maka masa desembernya gak dilapor ya?
|jawab =
wajib pajak tetap wajib buat bukti potong A1 atas pindah cabang tersebut. terkait pelaporan masa desmber, kembali lagi apakah wp ada kewajiban atau tidak. kalo wp dah hapus npwp sebelum desember, ya tidak ada kewajiban lapor masa desembernya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~