{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon penjelasannya dan peraturannya .. di perusahaan kami ada medical ceckup untuk karyawan yg bekerja sama dengan Rumah Sakit swasta .. atas biaya MCU tersebut apakah kami potong PPh 23 ? dan di persusahaan kami juga melakukan swab pcr di rumah sakit .. atas biaya swab Pcr apakah kami potong PPh 23 ?
|jawab =
kalo konteksnya PPh pasal 23, kita jawab normatif aja put, sesuaikan dengan daftar jasa yang disebutkan di Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015. jika termasuk maka dikenakan PPh pasal 23, jika tidak temasuk berarti tidak dikenakan. kalo bingung masuk jasa yang mana, arahin konfirmasi keputusannya ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~