{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kak cara buat espt pph final sewa tanah bangunan utk yg menyetor sndiri gini kan? ga perlu buat bukti setor SSP kan ya? menu spt pph- nanti pilihnya yg daftar bukti potong menyetor sndiri- pilih transaksi sewa tanah bangunan-silakan input NTPN dan tanggal pembayaran (bukti setor), utk NPWP akan terisi otomatis punya badan tsb-simpan- lalu ke induk spt-cek tiap bagian A-D, klik simpan-lalu ke menu lapor SPT-pilih lapor data SPT ke KPP-buat file-pilih folder tmpt menyimpan-dile CSV berhasil dibua
|jawab =
: Betul , Mba Tidak perlu isi di daftar SSP . SSP diinput langsung dikolom NTPN pas buat bukti potong . Jangan lupa untuk bukti penyetoran dan lampiran lain sesuai PER 02/PJ/2019 , perlu dilampirkan dalam bentuk PDF saat lapor di efillingnya. Jika ada lanjutan , silakan PM .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~