{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q: apakah ada aspek PPh atas penarikan dana/uang oleh pemilik dari CV? lalu apa bedanya CV yang terbagi atas saham dan yang tidak terbagi atas saham?
|jawab =
#25A Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh sttd UU Cika, Yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya: bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Bukan objek ya. CV ga ada yang terbagi atas saham, yang terbagi atas saham itu PT
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~