{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tahun 2019 kami melakukan restitusi Badan atas prepaid. lalu pemeriksaan all taxes. Status PPN LB 2 milyar, ada temuan kurang catat revenue sehingga ada koreksi ada PPN masukan (dianggap tidak boleh di kreditkan). terbit SKPKB atas revenue tersebut + PM yang tidak boleh dikreditkan (denda kenaikan 100% + sanksi bunga). apakah LB PPN 2 milyar 2019 masih bisa dikompensasi ke 2020 atau dianggap hangus (tdk bisa kompensasi ke 2020?
|jawab =
wp off saat digali, normalnya saat pemeriksaan all taxes, SKP yang diterbitkan dibedakan antara PPh dan PPN, jadi terkait PM nya tergantung SKP PPN hasil pemeriksaannya
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~