{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP terima SKPKB di 2014, sudah dibiayakan. Baru dibayarkan di 2016, dengan TS jilid I. Lalu, bagaimana dengan kompensasi kerugian fiskal?
|jawab =
terkait kerugian fiskal, jika wp ikut TA: WP yg menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak: (Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016) mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT atas Jenis pajak PPh untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya; hak untuk mengakui kompensasi kerugian fiskal di tahun sesuai ayat di atas hilang.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~