{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT ABC bekerjasama dengan XYZ Corp (perusahaan singapura) untuk mengekspor batu bara. atas keuntungan penjualan/ekspor batubara tersebut akan dibagi ke 2 pihak tersebut, apakah profit sharing tersebut dikenakan PPN? sebelumnya sudah dijelaskan secara umumnya sepanjang ada penyerahan bkpbaik berwujud maupun tidak dan jkp, didalam daerah pabean oleh pkp, maka terutang ppn
|jawab =
Tapi kan penyerahannya dilakukan oleh pt di indo kan mas? Dalam hal ini ekspor Berarti tetap mekanismenya ekspornya ya dilakukan pt di indonesia dengan membuat peb Masalah profit sharing mereka sepanjang yg diserahkan non bkp harusny gaada ppnnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~