{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
FP070 penyerahan BKP tidak berwujud ke Batam, sudah dilaporkan di SPT, kemudian pembeli tidak bisa memberikan dokumen utk endorsement, FP070 dibetulkan jadi FP 01 kah?
|jawab =
Tidak perlu dibetulkan. Tidak perlu endorsement karena endorsement hanya untuk pemasukan BKP Berwujud. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN (Pasal 55 ayat (5) PP 41 tahun 2021).
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~