{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pusat yg terdaftar di bkm suarabaya, cabang yg terdaftar di kpp pasuruan, ktk melakukan penjualan tanah di pasuruan, pake npwp mana ya?
|jawab =
ternyata pusat dan cabang terdaftar di Pratama. Atas pengalihan tanah disetor sendiri dan dilaporkan oleh pihak yang sebenarnya menerima/memperoleh penghasilan atas pengalihannya tsb. Bisa dibuktikan dengan dokumen pembuktian. Karena usaha pokok bukan pengalihan tanah, maka terutang di tempat kedudukan WP bersangkutan (Pasal 7 ayat (2) PMK-261/2016)
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~