{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika atas penyerahan transaksi Jasa, PPN tidak dipungut ke pengguna Jasa melainkan dibayarkan oleh Pemberi Jasa. Apakah boleh dibiayakan?
|jawab =
terkait bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph. Untuk ketentuan di UU PPN yang dapat dibiayakan mengacu ke Pasal 9 ayat (9) UU PPN di UU Nomor 11 Tahun 2020. Jadi bisa dibiayakannya pun bagi penerima FP-nya. bukan bagi PKP Penjualnya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~