{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya mengenai mekanisme pembayaran terkait Pasal 44B ayat (2) UU No 7 tahun 2021 (UU HPP) untuk melakukan pembayaran, langkah2 nya apa saja yaa? apakah saya harus melaporkan sesuatu atau membuat surat sebelum membuat ID Billing?
|jawab =
Pasal 108 PMK-18/2021 (Pasal 3) Permohonan penghentian penyelidikan dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. KAP/KJS bisa dilihat di Lampiran PER-09/PJ/2020.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~