{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya Mas/Mbak, apabila ada Badan/Perusahaan bertransaksi Jasa sedot limbah/jasa kebersihan yang mana vendor kebersihan itu merupakan dari pemda/pemkot (Penyedia Jasa nya Pemda/Pemkot) apakah kena Potongan PPh 23 atau bagaimana?
|jawab =
Silakan dipastikan apakah penyedia jasa termasuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: a.pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c.penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan d.pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara Jika penyedia jasa memenuhi kri
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~