{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika WP sudah berada di LN lebih dari 183 hari, ingin mengajukan SPLN apakah bisa ? dan jika kondisi saat ini WP tersebut menjabat sebagai direksi no income diperusahaan yang non aktif. apakah jika mengajukan SPLN akan tetap bisa ?
|jawab =
pin ini ada ketentuannya di PMK 18 2021 pasal 3. coba dijelaskan secara normatif bahwa jika WP sudah memenuhi ketentuan tadi maka seharusnya dapat mengajukan permohonan SKET SPLN.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~