{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"jika ada perusahaan penjual mobil bekas, lalu berdasarkan peraturan yg berlaku, perusahaan menerbitkan faktur pajak 10% lalu, mekanisme penerbitan faktur pajaknya ini apakah mengunakan kode faktur 010 atau 040 ya? soalnya kalau merujuk ke PMK 79/2010, tarif efektif PPN yg dibayarkan ke negara adalah 1%. selanjutnya, krn dalam PMK tersebut dikatakan kalau Pajak Masukan yg bisa dikreditkan adalah 90% dari Pajak Keluaran, bagaimana tata cara input Pajak Masukan tsb ke dalam SPT PPN? apakah akan
|jawab =
Kodenya tetap 01. Jika semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas maka pakai pedoman pengkreditan PM.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~