{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami ada pembelian barang yang mana tidak termasuk kedalam HPP sehingga kami tidak kreditkan dan masuk ke lampiran B3. namun ternyata barang yg dibeli tidak sesuai, sehingga akan kami retur. apakah faktur yg masuk ke dalam B3 tsb dapat dilakukan retur? atas barang yg dibeli tsb dikembalikan dan ditukar dgn ukuran lain dan harganya beda boleh aja kan ya mas/ mbak?
|jawab =
Bolehhh Jika pajak atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP(Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010)
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~