{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Invoice diterbitkan dari PT A ke PT C, namun FP diterbitkan dari PT B ke PT C Jadi PT C di sini menerima invoice dan faktur yg berbeda asalnya pembayrannya pun juga berbeda, DPP ke PT A sesuai invoice, dan PPN ke PT B sesuai Faktur Itu bagaimana potensinya jika dilakukan pemeriksaan ya?
|jawab =
Digali dulu PT C kontraknya dengan pihak PT A atau PT B. Kalau PT C kontraknya dengan PT A, maka seharusnya yg menerbitkan FP juga PT A. Jika PT A tidak menerbitkan FP maka bisa dikenakan sanksi karena tidak/terlambat menerbitkan FP sebesar 1% dari DPP. Jika PT C menerima FP dari PT B dan sudah dikreditkan, atas FP tersebut bisa dikoreksi. Jika saat ini WP sedang diperiksa, maka penentuannya nanti tergantung dari temuan pihak pemeriksa.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~