{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ini ada Customer kami yang meminta Spesimen tanda tangan Faktur Pajak, secara administrasi perpajakan bagaimana? ada prosedurnya kah?
|jawab =
Sebenarnya kita tidak mengatur terkait kepentingan bisnis antar perusahaan. Yang kami atur terkait Surat Pemberitahuan Penunjukan Pegawai yang Menandatangani FP sesuai Lampiran PER-24/PJ/2012 inipun diserahkan ke KPP, bukan buat lawan transaksi.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~