{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP telah melakukan penyerahan barang/jasa kemudian oleh lawan transaksi (pembeli) barang/jasa tersebut dibatalkan sebagian. Misalnya transaksi 100jt yg dibatalakn 80jt. Bagaimana prosedur pembatalan tersebut? Ini ngikut PMK-65/2010 atau PER-24/2012 ya mas/mba..?
|jawab =
Setelah digali, ada perubahan kontrak dari 100 menjadi 80. Terbitkan FP Pengganti saja.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~